"Jadi, dana yang kita setorkan dikelola oleh BPKH sehingga menghasilkan nilai manfaat. Manfaat itulah yang membantu meringankan biaya yang dibayar jemaah saat berangkat haji," jelasnya.

Selain membantu pembiayaan ibadah haji, Hj Ansari mengatakan hasil pengelolaan dana haji dan Dana Abadi Umat juga diwujudkan melalui berbagai program kemaslahatan bagi masyarakat.

Program tersebut meliputi pembangunan sumur bor, bantuan kendaraan operasional, hingga pembangunan infrastruktur sederhana, seperti jalan paving di sejumlah daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Senat UIN Madura sekaligus Pengasuh Ponpes Padepokan Kiai Mudrikah Kembang Kuning, Larangan, Pamekasan, Prof. Muhlis, M.A., menegaskan bahwa pengelolaan dana haji harus didasarkan pada integritas dan tata kelola yang baik.

Menurutnya, BPKH merupakan institusi pelayanan yang mengemban amanah besar sehingga seluruh pengelolaan dana umat harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Divisi Kepatuhan BPKH, Nurul Aini Haiatul Maknun, yang menyampaikan materi melalui Zoom Meeting, mengungkapkan bahwa rata-rata masa tunggu haji di Indonesia saat ini mencapai 26 tahun dengan kuota sekitar 221 ribu jemaah reguler dan khusus setiap tahun.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 5,5 juta calon jemaah yang masih mengantre keberangkatan. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk mendaftarkan haji sejak usia muda.

"Anak berusia 12 tahun sudah dapat didaftarkan sehingga memiliki peluang berangkat saat memasuki usia produktif. Hasil pengelolaan dana haji atau nilai manfaat juga diumumkan secara berkala dua kali dalam setahun sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat," pungkasnya. (*)