MADURA SATU | PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan.

SPDP bernomor SPDP/113/VI/RES.1.11/2026/Satreskrim itu diterbitkan pada 10 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, penyidik menyatakan proses penyidikan dimulai sejak 8 Juni 2026 untuk mengusut dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Menurutnya, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang peristiwa pidana yang dilaporkan,” ujar AKP Yoyok Hardianto, Kamis (18/6/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana yang diselidiki mengacu pada Pasal 492 KUHP Nasional Tahun 2023 tentang penipuan atau Pasal 486 KUHP Nasional Tahun 2023 tentang penggelapan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/201/VI/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur yang diterima petugas pada 4 Juni 2026.

Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, lokasi kejadian berada di Kafe Rafell, Jalan Jokotole, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Dalam dokumen SPDP, pihak yang dilaporkan diketahui berinisial AE. Terlapor merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

AKP Yoyok Hardianto juga menyampaikan bahwa Polres Pamekasan telah menunjuk penyidik pembantu Ipda Reza Farizal Sjafii untuk menangani koordinasi serta komunikasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah,” kata AKP Yoyok Hardianto.

Berdasarkan pantauan di Polres Pamekasan pada Kamis (18/6/2026), penyidik Satreskrim tengah melakukan pemeriksaan terhadap AE selaku terlapor dalam perkara dugaan tipu gelap tersebut.

Terlapor diketahui hadir didampingi tim kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 13.10 WIB sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang kini sedang berjalan di Polres Pamekasan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan penyidik terus mendalami perkara untuk mengungkap fakta serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam penanganan kasus tersebut.(*)

ADVERTISEMENT