Berdasarkan laporan tersebut, lokasi kejadian berada di Kafe Rafell, Jalan Jokotole, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Dalam dokumen SPDP, pihak yang dilaporkan diketahui berinisial AE. Terlapor merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Kabupaten Sumenep.

AKP Yoyok Hardianto juga menyampaikan bahwa Polres Pamekasan telah menunjuk penyidik pembantu Ipda Reza Farizal Sjafii untuk menangani koordinasi serta komunikasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah,” kata AKP Yoyok Hardianto.

Berdasarkan pantauan di Polres Pamekasan pada Kamis (18/6/2026), penyidik Satreskrim tengah melakukan pemeriksaan terhadap AE selaku terlapor dalam perkara dugaan tipu gelap tersebut.

ADVERTISEMENT

Terlapor diketahui hadir didampingi tim kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 13.10 WIB sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang kini sedang berjalan di Polres Pamekasan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan penyidik terus mendalami perkara untuk mengungkap fakta serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam penanganan kasus tersebut.(*)