MADURA SATU | PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan.

SPDP bernomor SPDP/113/VI/RES.1.11/2026/Satreskrim itu diterbitkan pada 10 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, penyidik menyatakan proses penyidikan dimulai sejak 8 Juni 2026 untuk mengusut dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Menurutnya, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang peristiwa pidana yang dilaporkan,” ujar AKP Yoyok Hardianto, Kamis (18/6/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana yang diselidiki mengacu pada Pasal 492 KUHP Nasional Tahun 2023 tentang penipuan atau Pasal 486 KUHP Nasional Tahun 2023 tentang penggelapan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/201/VI/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur yang diterima petugas pada 4 Juni 2026.

Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.