MADURA SATU | PAMEKASAN - Penanganan kasus dugaan perusakan kawasan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, hingga kini belum menunjukkan titik terang.

Padahal, laporan terkait dugaan pembabatan kawasan pesisir tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum sejak 19 Januari 2024.

Hampir dua tahun berselang, perkembangan penyelidikan kasus itu masih menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama pegiat lingkungan yang menilai kerusakan ekosistem pesisir tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum.

Pegiat lingkungan dari Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) Pamekasan, Nur Faisal, mengatakan kawasan mangrove di Desa Ambat mengalami kerusakan akibat dugaan pembabatan menggunakan alat berat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kerusakan itu terjadi di kawasan mangrove yang seharusnya dilindungi. Dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga dalam jangka panjang terhadap ekosistem pesisir," kata Faisal di Pamekasan, Sabtu (13/6/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, mangrove memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan di wilayah pesisir. Selain menjadi pelindung alami dari abrasi, kawasan tersebut juga menjadi habitat berbagai jenis biota laut yang menopang kehidupan masyarakat sekitar.

Faisal menjelaskan, hilangnya vegetasi mangrove dapat mempercepat kerusakan garis pantai dan mengganggu rantai ekosistem yang selama ini terbentuk secara alami.

"Kalau kawasan mangrove terus berkurang, ancaman abrasi akan semakin besar dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat pesisir serta keberlangsungan biota laut," ujarnya.

Di tengah proses hukum yang belum rampung, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Desa Ambat bersama sejumlah pegiat lingkungan memilih mengambil langkah pemulihan dengan melakukan penanaman kembali mangrove di lokasi terdampak.

Hingga saat ini, sedikitnya 10 ribu bibit mangrove telah ditanam sebagai upaya rehabilitasi kawasan yang mengalami kerusakan.

ADVERTISEMENT

Namun, proses pemulihan tersebut diperkirakan membutuhkan waktu bertahun-tahun hingga ekosistem dapat kembali berfungsi secara optimal.

"Kami bersama para pegiat lingkungan terus berupaya menanam dan merawat mangrove. Harapan kami, kawasan pesisir Ambat dapat kembali hijau dan berfungsi sebagai benteng alami untuk melindungi pantai dari abrasi," tutur Faisal.

ARCI juga meminta aparat penegak hukum agar terus melanjutkan penyelidikan atas laporan yang telah diajukan hampir dua tahun lalu.

Menurut Faisal, proses penegakan hukum penting dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan lingkungan.

Ia turut mendorong penyidik melibatkan tenaga ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur guna mengkaji status kawasan yang mengalami kerusakan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan kondisi di lapangan, lokasi yang dibabat diduga masuk kategori ruang laut sehingga memerlukan kajian teknis secara menyeluruh.

"Kami berharap ada kepastian hukum dan kajian yang objektif agar perlindungan terhadap kawasan mangrove dapat berjalan dengan baik serta kejadian serupa tidak terulang," tandasnya.(*)