Di tengah proses hukum yang belum rampung, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Desa Ambat bersama sejumlah pegiat lingkungan memilih mengambil langkah pemulihan dengan melakukan penanaman kembali mangrove di lokasi terdampak.

Hingga saat ini, sedikitnya 10 ribu bibit mangrove telah ditanam sebagai upaya rehabilitasi kawasan yang mengalami kerusakan.

Namun, proses pemulihan tersebut diperkirakan membutuhkan waktu bertahun-tahun hingga ekosistem dapat kembali berfungsi secara optimal.

"Kami bersama para pegiat lingkungan terus berupaya menanam dan merawat mangrove. Harapan kami, kawasan pesisir Ambat dapat kembali hijau dan berfungsi sebagai benteng alami untuk melindungi pantai dari abrasi," tutur Faisal.

ARCI juga meminta aparat penegak hukum agar terus melanjutkan penyelidikan atas laporan yang telah diajukan hampir dua tahun lalu.

ADVERTISEMENT

Menurut Faisal, proses penegakan hukum penting dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan lingkungan.

Ia turut mendorong penyidik melibatkan tenaga ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur guna mengkaji status kawasan yang mengalami kerusakan.

Berdasarkan kondisi di lapangan, lokasi yang dibabat diduga masuk kategori ruang laut sehingga memerlukan kajian teknis secara menyeluruh.