MADURA SATU | PAMEKASAN – Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat di Polres Pamekasan pada Senin (03/02/2026) dan telah diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP).

Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Aries Farida (34), warga Jalan Nyalabu Permai V/10 RT 003/RW 004, Desa Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan.

Dalam laporan yang diajukan, Aries mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Arif Gunawan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 14.45 WIB di Perum Nyalaran Blok E Nomor 23, Desa Kowel, Kecamatan Pamekasan. Saat kejadian, terlapor disebut mendatangi rumah kontrakan korban.

ADVERTISEMENT

Menurut kronologi yang disampaikan, terlapor langsung masuk ke kamar korban lalu mencekik dan memukul menggunakan botol minuman keras. Setelah melakukan kekerasan, korban diseret keluar rumah oleh terlapor.

Korban kemudian dibawa oleh temannya bernama Aprilia menuju Puskesmas Tlanakan untuk mendapatkan pertolongan medis.

Akibat kejadian tersebut, Aries mengalami sejumlah luka serius, di antaranya trauma, kelopak mata dan pelipis kiri memar serta bengkak, dahi kanan sobek, serta luka di bagian punggung dan kepala sebelah kanan.