Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pamekasan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.

“Kami akan segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses pelimpahan,” tutupnya.(*)