“Publik bisa bingung. Di satu sisi sudah ada penetapan tersangka, tapi di sisi lain masih disampaikan seolah tidak ada pelanggaran hukum,” ujarnya.

Supriyono juga menyoroti langkah pihak Haji Latif yang kembali mengajukan gugatan baru, meskipun sebelumnya telah mengalami kekalahan beruntun dalam perkara perdata.

“Secara substansi, perkara yang diajukan kembali itu tidak jauh berbeda. Ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah ini murni upaya hukum atau hanya strategi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pengajuan gugatan berulang dengan objek serupa berpotensi dinilai sebagai upaya mempertahankan narasi di tengah posisi hukum yang semakin melemah.

Sementara itu, Haryanto Waluyo selaku korban disebut telah menunggu proses hukum berjalan selama bertahun-tahun hingga akhirnya memasuki tahap penindakan pidana.

ADVERTISEMENT

“Klien kami menunggu cukup lama. Ketika sekarang sudah ada penahanan, tentu ini menjadi titik terang dalam penegakan hukum,” kata Supriyono.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya konsistensi dalam penyampaian informasi hukum kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

“Yang harus dijadikan rujukan itu fakta hukum di pengadilan, bukan sekadar narasi. Karena putusan pengadilan memiliki kekuatan yang jelas,” tegasnya. (*)