MADURA SATU | PAMEKASAN - Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1 miliar yang melibatkan Haji Latif memasuki babak baru.

Kuasa hukum korban, Supriyono, menegaskan bahwa status hukum kliennya, Haryanto Waluyo, kini semakin jelas setelah perkara bergeser ke ranah pidana.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran adanya perbedaan mencolok antara fakta hukum yang telah diputus di pengadilan dengan narasi yang disampaikan pihak terlapor.

Supriyono menyatakan, seluruh upaya hukum perdata yang diajukan pihak Haji Latif telah kandas di setiap tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

“Fakta hukumnya sudah terang, dari tingkat pertama sampai kasasi semuanya ditolak. Ini bukan opini, tapi putusan pengadilan yang sah,” tegas Supriyono.

ADVERTISEMENT

Ia menilai, kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar kuat dalam melihat arah perkara, terutama ketika saat ini proses hukum telah memasuki tahap pidana.

“Sekarang yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Jadi kalau masih ada narasi yang menyebut tidak ada pidana, itu jelas bertolak belakang dengan fakta hukum,” lanjutnya.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan pihak Haji Latif di ruang publik justru berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Publik bisa bingung. Di satu sisi sudah ada penetapan tersangka, tapi di sisi lain masih disampaikan seolah tidak ada pelanggaran hukum,” ujarnya.

Supriyono juga menyoroti langkah pihak Haji Latif yang kembali mengajukan gugatan baru, meskipun sebelumnya telah mengalami kekalahan beruntun dalam perkara perdata.

ADVERTISEMENT

“Secara substansi, perkara yang diajukan kembali itu tidak jauh berbeda. Ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah ini murni upaya hukum atau hanya strategi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pengajuan gugatan berulang dengan objek serupa berpotensi dinilai sebagai upaya mempertahankan narasi di tengah posisi hukum yang semakin melemah.

Sementara itu, Haryanto Waluyo selaku korban disebut telah menunggu proses hukum berjalan selama bertahun-tahun hingga akhirnya memasuki tahap penindakan pidana.

“Klien kami menunggu cukup lama. Ketika sekarang sudah ada penahanan, tentu ini menjadi titik terang dalam penegakan hukum,” kata Supriyono.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya konsistensi dalam penyampaian informasi hukum kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

ADVERTISEMENT

“Yang harus dijadikan rujukan itu fakta hukum di pengadilan, bukan sekadar narasi. Karena putusan pengadilan memiliki kekuatan yang jelas,” tegasnya. (*)