MADURA SATU | PAMEKASAN - Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan, Hariyanto Rahmahsyah Tri Arif, resmi dilaporkan ke Polres Pamekasan atas sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari rangkap jabatan hingga praktik pungutan liar (pungli).

Laporan pengaduan masyarakat tersebut diajukan pada Jumat (8/5/2026) siang oleh dua lembaga, yakni Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (FORMAASI) serta Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N).

Ketua FORMAASI, Iklal, mengungkapkan bahwa pihaknya membawa sedikitnya empat poin dugaan pelanggaran yang dinilai perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Kami melaporkan dugaan rangkap jabatan, dugaan pelanggaran operasional dapur MBG, dugaan penerimaan upeti, hingga indikasi pungli dalam penentuan titik pembangunan gedung MBG,” ujar Iklal saat ditemui di Mapolres Pamekasan.

Ia menjelaskan, Hariyanto diduga masih menjalankan dua jabatan sekaligus dalam kurun waktu Maret hingga November 2025.

ADVERTISEMENT

Dugaan itu, kata dia, diperkuat dengan aktivitas yang bersangkutan yang masih tercatat sebagai Kepala SPPG di Yayasan Al-Mu’thi, Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo.

“Pada saat aksi demonstrasi sebelumnya, yang bersangkutan mengaku sudah berhenti sejak 11 November sesuai SK BGN.

Tetapi pada 18 November 2025, dia masih melakukan wawancara dengan DLH dengan status sebagai Kepala SPPG Yayasan Al-Mu’thi,” katanya.