PAMEKASAN, MADURA HARI INI | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Bupati Pamekasa KH. Kholilurrahman, Wabup H. Sukriyanto dan Ketua DPRD Pamekasan Ali Masyukur ke Gedung Merah Putih, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025) kemarin.

Undangan tersebut dalam rangka audiensi terkait pencegahan dan perbaikan tata kelola anggaran di internal Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Dalam pertemuan tersebut, KPK mencermati besarnya nilai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Pamekasan tahun 2025 yang mencapai Rp2,2 triliun.

Anggaran sebesar ini tentu membutuhkan tata kelola yang akuntabel dan transparan. Salah satu perhatian KPK adalah penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang pada 2024 mencapai Rp106 miliar dan Rp55 miliar pada 2025, serta dana hibah yang masing-masing senilai Rp170 miliar dan Rp121 miliar.

Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, menekankan pentingnya verifikasi dan validasi yang rinci terhadap Pokir untuk meminimalkan risiko penyimpangan.

ADVERTISEMENT

“Kami mendorong DPRD bersama Pemkab untuk memverifikasi dan memvalidasi secara rinci pada kertas kerja, karena ini bisa memunculkan potensi korupsi dalam pelaksanaannya,” tegas Wahyudi, dikutip media ini dari kpk.go.id.

Dari sisi penyaluran bantuan dan hibah, KPK mendorong Pemkab Pamekasan untuk menyesuaikan mekanisme yang ada dengan regulasi yang berlaku, sekaligus menyusun regulasi yang lebih ketat guna menutup celah penyimpangan.

Pada sektor pengadaan, KPK mencatat adanya praktik pengadaan langsung dalam jumlah besar yang mencapai Rp356 miliar dan masih didominasi oleh penyedia yang sama. Hal ini menjadi indikasi rendahnya persaingan dan perlunya konsolidasi paket serta peningkatan pengawasan internal.