Ia menegaskan bahwa kepentingan publik harus menjadi prioritas utama dalam setiap pemberitaan.

“Kami melihat ada peningkatan kualitas produk jurnalistik dalam dua tahun terakhir. Termasuk semakin terbukanya pejabat terhadap konfirmasi wartawan,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung bahwa sikap tertutup terhadap wartawan dapat menghambat arus informasi publik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Keterbukaan itu penting. Menutup diri dari konfirmasi justru bisa memperlambat penyebaran informasi yang dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, KH Ghazi Mujtaba dalam tausiahnya menyoroti pentingnya menjaga etika jurnalistik dengan menghindari berita yang mengandung unsur fitnah dan ghibah.

ADVERTISEMENT

“Berita yang tidak berbasis fakta valid jelas termasuk fitnah. Sedangkan ghibah lebih pada pemberitaan yang menyerang ranah pribadi, bukan kepentingan publik,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap prinsip tersebut tidak hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik, tetapi juga dapat merugikan masyarakat luas.

“Tidak ada berita yang sebanding dengan kesehatan. Wartawan juga harus menjaga kondisi fisik agar tetap optimal dalam bekerja,” imbuhnya.