MADURA SATU | PAMEKASAN - Peredaran rokok ilegal dengan merek Balveer yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan kian marak di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Produk tersebut bahkan terpantau dijual bebas melalui berbagai platform e-commerce hingga toko kelontong.

Fenomena ini mencuat di tengah upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah gencar mengusut dugaan pelanggaran di sektor cukai, termasuk indikasi penggunaan pita cukai palsu.

Berdasarkan hasil penelusuran, rokok Balveer dengan berbagai varian seperti Change Klik Grape, Change Klik Mango, hingga Mild Classy Limited Edition dipasarkan melalui sejumlah marketplace besar seperti Tokopedia, Lazada, Blibli, serta media sosial Facebook.

Selain dijual secara daring, rokok dengan harga kisaran Rp12 ribu per bungkus itu juga mudah ditemukan di toko-toko kecil di wilayah Madura, khususnya Pamekasan. Kondisi ini memicu kekhawatiran atas lemahnya pengawasan di lapangan.

ADVERTISEMENT

Aktivis lokal, Khoirul Ramadan, menilai penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di daerahnya masih belum maksimal. Ia menyebut situasi ini kontras dengan gencarnya pengungkapan kasus oleh KPK di tingkat pusat.

“Kami berharap KPK memperluas penindakan kasus cukai rokok, termasuk merek Balveer. Sebab keberadaan rokok bodong salah tempel ini sangat menjamur dan cenderung lepas dari penindakan aparat,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia menambahkan, pihaknya siap membantu aparat penegak hukum dengan memberikan data serta bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran tersebut, termasuk kemungkinan lokasi produksi.