Sebelumnya, Polres Pamekasan telah membenarkan adanya video yang beredar dan langsung melakukan penyelidikan sejak awal kemunculan kasus tersebut di media sosial.

“Betul mas, dan masih mencari yang menyebarkan video tersebut,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua individu dalam video tersebut diduga merupakan pelajar kelas 9 dari salah satu SMP di Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta yang ada.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali video tersebut karena dapat berdampak hukum serta merugikan pihak yang diduga terlibat, terlebih karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

Hingga kini, Polres Pamekasan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang berperan dalam penyebaran video viral di media sosial.(*)