MADURA SATU | PAMEKASAN - Anggaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX tahun 2025 yang dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pamekasan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Porprov dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.

Informasi yang dihimpun MADURA SATU menyebutkan, laporan itu dilayangkan oleh masyarakat yang menilai terdapat kejanggalan dalam penggunaan anggaran Porprov 2025.

Dugaan penyimpangan tersebut mencakup belanja perlengkapan atlet serta biaya operasional selama pelaksanaan kegiatan olahraga tingkat provinsi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kejari Pamekasan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

ADVERTISEMENT

Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ali Munip, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait pengelolaan anggaran Porprov Jatim 2025 yang dikelola KONI Pamekasan.

“Laporan tersebut berasal dari masyarakat dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan untuk memastikan materi laporan yang kami terima,” ujar Ali Munip. Rabu, 4 Februari 2026.

Ia menjelaskan, laporan sementara yang diterima aparat penegak hukum menyebutkan total anggaran Porprov Jatim 2025 yang dipermasalahkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Nilai sementara yang dilaporkan sekitar Rp1,4 miliar. Namun kami masih melakukan penelusuran dan pencocokan data dalam proses pulbaket ini,” jelasnya.

Dalam laporan tersebut, sejumlah item anggaran menjadi sorotan, di antaranya pengadaan jersey dan sepatu untuk pengurus serta atlet yang dinilai tidak sebanding antara harga dan kualitas.

ADVERTISEMENT

Selain itu, anggaran konsumsi selama kegiatan Porprov juga dipersoalkan, termasuk alokasi makan dan minum yang disebut mencapai Rp25 ribu per porsi.

Tak hanya itu, laporan masyarakat juga menyinggung adanya dana sponsorship yang disebut tidak pernah dilaporkan secara terbuka, sementara anggaran Porprov yang cukup besar dinyatakan telah habis digunakan.

Tak hanya itu, laporan masyarakat juga menyinggung adanya dana sponsorship yang disebut tidak pernah dilaporkan secara terbuka, sementara anggaran Porprov yang cukup besar dinyatakan telah habis digunakan.