Abdus Salam Marhaen menegaskan, Badan Kehormatan Dewan harus menjalankan penyelidikan secara profesional, objektif, dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Jika dugaan ini terbukti, DPRD harus mengeluarkan rekomendasi resmi kepada aparat penegak hukum agar kasus dugaan pelanggaran hukum ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan langkah tegas demi menjaga marwah lembaga legislatif, salah satunya dengan melakukan tes urine terhadap seluruh anggota DPRD Pamekasan.

“Saya meminta tes urine terhadap seluruh 45 anggota DPRD sebagai langkah awal untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain, sekaligus menjaga integritas DPRD di mata publik,” pungkasnya.

“Saya meminta tes urine terhadap seluruh 45 anggota DPRD sebagai langkah awal untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain, sekaligus menjaga integritas DPRD di mata publik,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT