PAMEKASAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tengah menelusuri dugaan pemotongan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Penelusuran dilakukan setelah adanya laporan warga terkait pungutan yang diduga dibebankan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat pencairan bantuan.

Dalam proses klarifikasi, aparat kejaksaan telah memintai keterangan puluhan penerima bantuan. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat sekaligus memetakan pola pungutan yang diduga terjadi secara berulang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, menyampaikan bahwa dari keterangan yang dihimpun, memang ditemukan adanya pungutan dengan dalih biaya administrasi. Namun nominalnya dinilai belum signifikan.

“Kami menerima pengakuan adanya pungutan. Saat ini masih kami telusuri apakah praktik itu sudah berlangsung lama atau baru terjadi,” ujar Ali Munip, Rabu (17/12/2025).

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, bantuan sosial seharusnya diterima penuh oleh penerima manfaat tanpa pengurangan dalam bentuk apa pun.

Oleh karena itu, kejaksaan masih menghitung total nilai pungutan yang terjadi agar dapat menentukan langkah hukum selanjutnya.

Jika hasil pendalaman menunjukkan nilai pungutan masih kecil dan belum berlangsung lama, Kejari Pamekasan membuka peluang penyelesaian dengan pengembalian dana kepada para penerima bantuan.

Namun, jika ditemukan indikasi pemotongan dalam jumlah besar atau dilakukan secara sistematis, perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Prinsip kami jelas, hak penerima tidak boleh berkurang. Jika ditemukan pelanggaran serius, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam perkembangan penanganan kasus, kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah pendamping PKH serta pejabat terkait di lingkungan Dinas Sosial Pamekasan guna mendalami peran masing-masing pihak.

Terpisah, Koordinator Kabupaten Pendamping PKH Pamekasan, Lukman Hakim, memberikan penjelasan terkait adanya pungutan sebesar Rp10.000 yang dikeluhkan sebagian KPM.

Menurutnya, pungutan tersebut bukan pemotongan bantuan, melainkan biaya administrasi yang ditetapkan oleh agen pencairan.

“Biaya itu dikenakan oleh agen yang bekerja sama dengan perbankan, bukan oleh pendamping PKH,” jelas Lukman.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengingatkan seluruh pendamping agar tidak terlibat dalam praktik pungutan apa pun terhadap penerima bantuan. Pendamping juga dilarang bekerja sama dengan agen tertentu yang membebankan biaya di luar ketentuan.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, pihaknya telah mengingatkan seluruh pendamping agar tidak terlibat dalam praktik pungutan apa pun terhadap penerima bantuan. Pendamping juga dilarang bekerja sama dengan agen tertentu yang membebankan biaya di luar ketentuan.