Namun, jika ditemukan indikasi pemotongan dalam jumlah besar atau dilakukan secara sistematis, perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Prinsip kami jelas, hak penerima tidak boleh berkurang. Jika ditemukan pelanggaran serius, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Dalam perkembangan penanganan kasus, kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah pendamping PKH serta pejabat terkait di lingkungan Dinas Sosial Pamekasan guna mendalami peran masing-masing pihak.

Terpisah, Koordinator Kabupaten Pendamping PKH Pamekasan, Lukman Hakim, memberikan penjelasan terkait adanya pungutan sebesar Rp10.000 yang dikeluhkan sebagian KPM.

Menurutnya, pungutan tersebut bukan pemotongan bantuan, melainkan biaya administrasi yang ditetapkan oleh agen pencairan.

ADVERTISEMENT

“Biaya itu dikenakan oleh agen yang bekerja sama dengan perbankan, bukan oleh pendamping PKH,” jelas Lukman.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengingatkan seluruh pendamping agar tidak terlibat dalam praktik pungutan apa pun terhadap penerima bantuan. Pendamping juga dilarang bekerja sama dengan agen tertentu yang membebankan biaya di luar ketentuan.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengingatkan seluruh pendamping agar tidak terlibat dalam praktik pungutan apa pun terhadap penerima bantuan. Pendamping juga dilarang bekerja sama dengan agen tertentu yang membebankan biaya di luar ketentuan.