PAMEKASAN – Kelompok masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Sana Tengah Bergerak berencana mendatangi Mapolres Pamekasan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 di Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Kedatangan mereka dijadwalkan pada Kamis, 2 Desember 2025, pukul 13.00 WIB, sebagaimana tercantum dalam surat audiensi yang dilayangkan kepada Polres Pamekasan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Desa Sana Tengah dan Kepala BPN Pamekasan.

“Harapannya, kasus dugaan pungli PTSL 2024 Desa Sana Tengah bisa terungkap unsur pidananya dan pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum,” tegas Ketua Masyarakat Sana Tengah Bergerak, Asyroqol Badru, dalam surat tertanggal 27 November 2025.

Sebelumnya, salah satu warga berinisial H mengeluhkan tingginya biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.

ADVERTISEMENT

Ia mengaku diminta membayar Rp300 ribu per sertifikat. Padahal, ia mengurus 12 sertifikat tanah, sehingga total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp3,6 juta.

“Di Desa Sana Tengah, semua dikenakan biaya Rp300 ribu per sertifikat. Padahal di desa lain hanya Rp150 ribu,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).

Menurutnya, sejak awal pihak perangkat desa sudah mendatangi rumah-rumah warga untuk menginformasikan syarat-syarat administrasi, termasuk biaya Rp300 ribu tersebut, tanpa penjelasan rinci mengenai peruntukannya.

“Waktu pengajuan kami bayar uang muka Rp100 ribu per sertifikat, sisanya dilunasi saat pengambilan sertifikat. Jadi untuk 12 sertifikat saya, totalnya Rp3,6 juta,” ungkapnya.

Warga lain juga menyebut, mereka sebenarnya mengetahui bahwa program PTSL bersifat gratis, dengan ketentuan biaya hanya Rp150 ribu untuk kebutuhan patok, materai, dan administrasi lain. Namun karena tidak ada penjelasan terbuka, masyarakat memilih diam.

ADVERTISEMENT

“Kami sebenarnya tidak terlalu keberatan, tapi kalau dijelaskan rinciannya dan penggunaannya untuk apa, pasti lebih mudah diterima warga,” tambahnya.

Berdasarkan data, terdapat sekitar 2.800 bidang tanah di Desa Sana Tengah yang telah diterbitkan sertifikat melalui program PTSL tahun 2024. Dengan tarif Rp300 ribu per bidang, sementara aturan resmi hanya memperbolehkan Rp150 ribu sebagaimana tertuang dalam SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) serta Perbup Pamekasan, maka ditemukan kelebihan biaya sebesar Rp150 ribu per sertifikat.

Berdasarkan data, terdapat sekitar 2.800 bidang tanah di Desa Sana Tengah yang telah diterbitkan sertifikat melalui program PTSL tahun 2024. Dengan tarif Rp300 ribu per bidang, sementara aturan resmi hanya memperbolehkan Rp150 ribu sebagaimana tertuang dalam SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) serta Perbup Pamekasan, maka ditemukan kelebihan biaya sebesar Rp150 ribu per sertifikat.