“Waktu pengajuan kami bayar uang muka Rp100 ribu per sertifikat, sisanya dilunasi saat pengambilan sertifikat. Jadi untuk 12 sertifikat saya, totalnya Rp3,6 juta,” ungkapnya.

Warga lain juga menyebut, mereka sebenarnya mengetahui bahwa program PTSL bersifat gratis, dengan ketentuan biaya hanya Rp150 ribu untuk kebutuhan patok, materai, dan administrasi lain. Namun karena tidak ada penjelasan terbuka, masyarakat memilih diam.

“Kami sebenarnya tidak terlalu keberatan, tapi kalau dijelaskan rinciannya dan penggunaannya untuk apa, pasti lebih mudah diterima warga,” tambahnya.

Berdasarkan data, terdapat sekitar 2.800 bidang tanah di Desa Sana Tengah yang telah diterbitkan sertifikat melalui program PTSL tahun 2024. Dengan tarif Rp300 ribu per bidang, sementara aturan resmi hanya memperbolehkan Rp150 ribu sebagaimana tertuang dalam SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) serta Perbup Pamekasan, maka ditemukan kelebihan biaya sebesar Rp150 ribu per sertifikat.

Berdasarkan data, terdapat sekitar 2.800 bidang tanah di Desa Sana Tengah yang telah diterbitkan sertifikat melalui program PTSL tahun 2024. Dengan tarif Rp300 ribu per bidang, sementara aturan resmi hanya memperbolehkan Rp150 ribu sebagaimana tertuang dalam SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) serta Perbup Pamekasan, maka ditemukan kelebihan biaya sebesar Rp150 ribu per sertifikat.

ADVERTISEMENT