PAMEKASAN – Kelompok masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Sana Tengah Bergerak berencana mendatangi Mapolres Pamekasan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 di Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Kedatangan mereka dijadwalkan pada Kamis, 2 Desember 2025, pukul 13.00 WIB, sebagaimana tercantum dalam surat audiensi yang dilayangkan kepada Polres Pamekasan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Desa Sana Tengah dan Kepala BPN Pamekasan.

“Harapannya, kasus dugaan pungli PTSL 2024 Desa Sana Tengah bisa terungkap unsur pidananya dan pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum,” tegas Ketua Masyarakat Sana Tengah Bergerak, Asyroqol Badru, dalam surat tertanggal 27 November 2025.

Sebelumnya, salah satu warga berinisial H mengeluhkan tingginya biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.

ADVERTISEMENT

Ia mengaku diminta membayar Rp300 ribu per sertifikat. Padahal, ia mengurus 12 sertifikat tanah, sehingga total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp3,6 juta.

“Di Desa Sana Tengah, semua dikenakan biaya Rp300 ribu per sertifikat. Padahal di desa lain hanya Rp150 ribu,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).

Menurutnya, sejak awal pihak perangkat desa sudah mendatangi rumah-rumah warga untuk menginformasikan syarat-syarat administrasi, termasuk biaya Rp300 ribu tersebut, tanpa penjelasan rinci mengenai peruntukannya.