“Total hasil penjualan hanya sekitar Rp 3 juta. Saat ini kami masih menelusuri keberadaan barang-barang tersebut,” jelas Hafid.

Sementara itu, Sejarawan Bangkalan, Hidrochin Sabarudin, menjelaskan bahwa logam gamelan yang dicuri merupakan bagian dari alat musik tradisional berupa gender dan peking saron, yang dahulu dimainkan oleh Ki Ratna Dumilah pada masa Panembahan Cakraningrat VIII (Raden Moh. Ismail) sekitar tahun 1862–1882.

“Lonceng kuningan itu juga merupakan peninggalan pada masa Raden Moh. Ismail yang digunakan sebagai penanda waktu bagi masyarakat Bangkalan,” terangnya.

Menurut Hidrochin, seluruh benda peninggalan tersebut memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi dan tidak dapat diukur dengan uang.

Menurut Hidrochin, seluruh benda peninggalan tersebut memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi dan tidak dapat diukur dengan uang.

ADVERTISEMENT