PAMEKASAN - Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) pada Sabtu malam (30/1/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif menjelang bulan suci Ramadhan.

Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari sejumlah satuan fungsi. Tim bergerak menyisir berbagai titik di wilayah Kota Pamekasan yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal, mulai dari warung kecil, kios, hingga tempat-tempat yang dicurigai menjadi lokasi penyimpanan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menjelaskan, razia ini bersifat pencegahan dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.

“Penertiban dilakukan secara humanis namun tetap tegas sesuai aturan. Tujuannya untuk meminimalisir dampak negatif miras yang kerap memicu tindak kriminal, perkelahian, maupun kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 311 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis.

Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk pendataan dan proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ipda Yoni menegaskan, peredaran miras ilegal masih menjadi salah satu persoalan serius yang berpengaruh terhadap stabilitas keamanan di masyarakat.