SURABAYA - Langkah hukum tak terduga datang dari keluarga pengusaha rokok ternama di Pamekasan. Wahyu Budianto (24), melaporkan ayah kandungnya sendiri, Bambang Budianto (47), yang merupakan pemilik Perusahaan Rokok (PR) Ayunda, ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H., Wahyu menyerahkan laporan secara resmi ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Selasa sore, 21 Oktober 2025.

Usai proses pelaporan, sekitar pukul 18.00 WIB, Wahyu bersama tim kuasa hukumnya keluar dari ruang SPKT sambil membawa tanda bukti laporan Nomor: LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Awal Persoalan: Mobil Pajero Sport

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan satu unit Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4×2 warna hitam metalik tahun 2022, bernomor polisi M 805 AYU, yang terdaftar atas nama Wahyu Budianto.

“Kendaraan itu dibeli oleh klien kami melalui PT Bumen Redja Abadi dengan sistem pembiayaan dari CIMB Niaga Auto Finance. Pembelian dilakukan secara kredit sejak 22 Maret 2022 dengan tenor dua tahun.

Cicilan sebesar Rp23 juta per bulan telah lunas pada 27 September 2025,” terang Dodik.