Selain pil dan telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, polisi turut menyita plastik klip, plastik merah, plastik hitam, tas kain merah tua, dan kardus yang digunakan untuk mengemas paket.

Saat ini, AF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga menyatakan telah melakukan pengujian laboratorium forensik di Surabaya serta mengembangkan penyidikan guna menelusuri jaringan pemasok yang diduga berada di atas tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, AF dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Evan mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan kalangan pemuda, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan masing-masing. Ia juga meminta warga tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Pamekasan agar senantiasa waspada dan tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemui indikasi atau aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap obat-obatan berbahaya di lingkungannya. Polres Pamekasan akan menindak tegas setiap pelaku demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda kita,” pungkas Evan. (*)

ADVERTISEMENT