“Data itu harus dinamis. Kalau kondisi masyarakat berubah, datanya juga harus mengikuti. Tetapi kalau kondisi masyarakat tidak berubah, sementara datanya berubah, itu juga harus diverifikasi kembali,” ujarnya.

Menurut Ansari, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbarui data secara berkala. Verifikasi di lapangan juga diperlukan untuk memastikan perubahan kategori benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat.

Ia menegaskan, aspirasi warga Pamekasan terkait persoalan desil akan menjadi bagian dari masukan yang dibawa dalam menjalankan fungsi pengawasan di Komisi VIII DPR RI.

“Yang kita harapkan bukan sekadar data yang bagus di atas kertas, tetapi data yang benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat. Aspirasi seperti ini akan kami tampung dan menjadi bahan untuk pengawasan serta pembahasan bersama mitra kerja,” katanya.

Persoalan desil sendiri menjadi salah satu isu yang dibahas dalam agenda Komisi VIII DPR RI. Perubahan kategori data sosial ekonomi dapat berdampak terhadap akses masyarakat terhadap sejumlah program bantuan, sehingga akurasi dan pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

Komisi VIII juga mendorong optimalisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data dalam penyaluran bantuan sosial. Pembenahan tersebut ditujukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran sekaligus mengurangi potensi masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru terlewat.

Bagi Ansari, keluhan warga di Pamekasan menjadi pengingat bahwa pembenahan data sosial ekonomi harus dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, perubahan angka dan kategori dalam sistem pendataan dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

“Data harus terus diperbaiki dan diverifikasi. Yang paling penting, data tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan,” pungkasnya. (*)