MADURA SATU | PAMEKASAN - Komitmen memberikan perlindungan kepada nasabah kembali dibuktikan PT Asuransi BRI Life.

Kali ini, perusahaan asuransi jiwa tersebut menyerahkan santunan klaim meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp75 juta kepada ahli waris nasabah di Kabupaten Pamekasan, Kamis (4/9/2026).

Santunan tersebut diberikan kepada Erni Wulandari, istri almarhum Sahebus, yang merupakan nasabah BRI BO Pamekasan. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Kantor BRI BO Pamekasan.

Santunan Rp75 juta itu merupakan manfaat dari produk asuransi PIJAR 200 yang dimiliki almarhum Sahebus. Berdasarkan ketentuan polis, manfaat perlindungan diberikan ketika nasabah mengalami risiko meninggal dunia akibat kecelakaan.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Branch Office Head BRI Pamekasan Andri Wicaksono bersama CBM Isriyani kepada pihak ahli waris.

ADVERTISEMENT

Branch Office Head BRI Pamekasan, Andri Wicaksono, mengatakan pembayaran klaim secara tepat waktu merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah.

"Karena kepercayaan nasabah adalah hal yang utama, membayarkan klaim tepat waktu merupakan wujud dari komitmen kami," ujar Andri.

Menariknya, almarhum Sahebus tercatat hanya membayar premi sebesar Rp200 ribu untuk satu polis PIJAR 200. Namun ketika risiko meninggal dunia akibat kecelakaan terjadi, manfaat Uang Pertanggungan tetap diberikan sebesar 100 persen sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis.