MADURA SATU | PAMEKASAN - Polres Pamekasan memperjelas duduk perkara kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial S yang menyeret dua pria berinisial M dan T sebagai tersangka.

Penjelasan tersebut disampaikan Satreskrim Polres Pamekasan setelah keluarga dan kuasa hukum tersangka M mendatangi kepolisian serta mengajukan upaya praperadilan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana yang dialami korban.

“Untuk kedua tersangka sudah kami amankan,” kata AKP Yoyok Hardianto, saat konfrensi pers, Kamis (1/10/2026).

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 2 September 2026, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan M dan T yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

Yoyok menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam beberapa kesempatan dengan lokasi dan waktu yang berbeda.

Peristiwa pertama disebut terjadi pada Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, M diduga menghubungi korban melalui telepon dan memintanya datang ke rumah sepupunya dengan alasan hendak meminta bantuan serta menjanjikan sejumlah uang.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, dugaan pemerkosaan kemudian terjadi di lokasi tersebut.