MADURA SATU | PAMEKASAN - Keluarga bersama kuasa hukum Marsokah bin Kali, terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 46 tahun di Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, mendatangi Polres Pamekasan, Rabu (30/9/2026) siang.

Kedatangan mereka untuk mempersoalkan penahanan Marsokah yang sebelumnya diamankan Satreskrim Polres Pamekasan terkait laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.

Kuasa hukum Marsokah, Ach Suhairi, bersama pihak keluarga mendatangi Mapolres Pamekasan untuk meminta penjelasan mengenai status penahanan kliennya.

Mereka juga bermaksud meminta agar Marsokah dikeluarkan dari tahanan karena menilai masa penahanan yang dilakukan penyidik telah berakhir.

Menurut Suhairi, Marsokah ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan pada 9 September 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, Marsokah kemudian ditahan pada 10 September 2026 dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Pamekasan.

ADVERTISEMENT

Namun, saat tiba di Mapolres Pamekasan, pihak keluarga dan kuasa hukum tidak dapat bertemu langsung dengan Kapolres maupun Kasatreskrim. Mereka kemudian diterima oleh KBO Polres Pamekasan.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Suhairi, pihak kepolisian menyampaikan bahwa masa penahanan Marsokah telah diperpanjang sehingga belum dapat dikeluarkan.

Pernyataan itu kemudian dipersoalkan pihak keluarga dan kuasa hukum. Suhairi mengaku pihaknya tidak pernah menerima surat perpanjangan penahanan dari penyidik.