Selain pemeriksaan terhadap korban dan para pihak terkait, polisi juga telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Di tengah proses penyidikan tersebut, kuasa hukum tersangka M juga menempuh jalur praperadilan. Yoyok membenarkan adanya pengajuan praperadilan tersebut.

Menurut dia, M masih menjalani penahanan. Masa penahanan tersangka telah diperpanjang setelah masa penahanan awal selama 20 hari berakhir.

Yoyok menegaskan, penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Penyidikan masih kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)

ADVERTISEMENT