MADURA SATU | SAMPANG - Eks Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, berinisial AH melaporkan seorang warga setempat, Rahmad, ke Polres Sampang terkait dugaan penggelapan uang transaksi jual beli tanah senilai Rp470 juta.

Laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang. Bahkan, perkara dugaan penggelapan tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidik.

Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, penyidik telah melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang diterima dari pihak pelapor.

“Sekarang Statusnya masih Dalam Pendalaman Penyidik,” kata AKP Eko Puji Waluyo, Senin (28/9/2026).

Kuasa hukum pihak pelapor, Farid, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah antara kliennya, eks Kades Jelgung AH, dengan Rahmad.

ADVERTISEMENT

Dalam transaksi itu, menurut Farid, terdapat uang sebesar Rp470 juta yang hingga kini menjadi persoalan antara kedua pihak.

Farid mengatakan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya sempat dilakukan melalui mediasi di Kecamatan Kedungdung.

Namun, proses tersebut disebut tidak menemukan titik temu dan justru berakhir dengan percekcokan.