Sekitar dua minggu berselang, M kembali diduga meminta korban datang ke sebuah rumah kosong yang masih dalam tahap pembangunan di Desa Bicorong. Korban disebut menerima uang sebesar Rp30 ribu setelah tiba di lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan, kejadian tersebut tidak hanya berlangsung satu kali,” ujar Yoyok.

Dugaan kejadian berikutnya disebut berlangsung sekitar tiga minggu setelah peristiwa kedua. M kembali menghubungi korban sekitar pukul 08.00 WIB dengan alasan akan memberikan uang.

Sesampainya di lokasi, korban kemudian dibawa ke sebuah kamar. Berdasarkan keterangan penyidik, M diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Sementara itu, kejadian keempat diduga melibatkan tersangka T. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Yoyok menjelaskan, korban saat itu menerima telepon dari nomor yang belum dikenalnya. Penelpon tersebut mengaku sebagai T dan meminta korban datang ke sebuah kandang kambing di Kecamatan Pegantenan dengan alasan akan memberikan uang.

Sekitar pukul 22.00 WIB, korban tiba di lokasi yang dimaksud. Berdasarkan hasil penyidikan, T kemudian diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban.

“Untuk tersangka M dan T saat ini sudah kami amankan dan proses hukumnya masih berjalan,” tegas Yoyok.