PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membudayakan konsumsi rokok legal. Ajakan itu disampaikan melalui sebuah flyer resmi yang beredar di masyarakat.

Dalam imbauan tersebut, pemerintah juga meminta warga agar turut berperan aktif melaporkan keberadaan rokok ilegal melalui layanan pengaduan ke Kantor Bea Cukai Madura.

Dalam flyer tersebut dijelaskan, ada empat kategori rokok ilegal, yakni:

  1. Rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos).
  2. ADVERTISEMENT

  3. Rokok yang menggunakan pita cukai palsu.
  4. Rokok yang memakai pita cukai bekas.
  5. Rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Meski demikian, fenomena produksi rokok ilegal di Madura, khususnya di Pamekasan, disebut turut menjadi penopang ekonomi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Sebagian warga menggantungkan penghidupan dari industri rokok rumahan yang diduga belum berizin resmi atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Beberapa merek rokok yang disebut beroperasi di wilayah Pamekasan antara lain Tali Jaya, MK, RJ99, Hummer, Masterclass, PCX, Geboy, dan Nice, yang diduga masih termasuk kategori ilegal.

Sementara merek seperti HJS, Cahaya Pro, dan Turbo diduga menggunakan pita cukai salah peruntukan.

Sejumlah pihak menilai, pemerintah perlu hadir memberikan solusi sebelum benar-benar menindak tegas industri rokok ilegal tersebut.

“Seharusnya pemerintah turun langsung ke lapangan dan mendengar keluh kesah masyarakat. Banyak warga yang mulai sejahtera karena bekerja di pabrik rokok rumahan. Jangan tiba-tiba hanya menyebar flyer tanpa memberi solusi,” ujar salah satu warga setempat.

ADVERTISEMENT

Ia juga menambahkan, ribuan warga di Pamekasan terbantu dengan keberadaan industri rokok nonformal itu.

Ia juga menambahkan, ribuan warga di Pamekasan terbantu dengan keberadaan industri rokok nonformal itu.