Menyangkut isu korupsi hibah pokmas, Baijuri menegaskan bahwa kasus itu sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut, Gubernur Khofifah telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dan bersikap kooperatif.

“Penting digarisbawahi, beliau bukan terperiksa atau tersangka, melainkan hanya dimintai keterangan. Jadi jangan dibangun narasi seolah-olah gubernur diam atau terlibat langsung,” tegasnya.

Sementara terkait pungli di sekolah negeri, ia menekankan bahwa Khofifah telah berulang kali mengeluarkan peringatan keras. Menurutnya, jika masih ada praktik pungli, maka hal itu merupakan ulah oknum.

“Kalau ada laporan pungli, serahkan ke aparat hukum. Gubernur sudah jelas melarang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Baijuri menilai tuntutan agar gubernur diturunkan melalui aksi jalanan keliru secara hukum. Menurutnya, mekanisme pemberhentian kepala daerah diatur konstitusi, yakni melalui DPRD dan Presiden.

ADVERTISEMENT

“Jadi narasi pemakzulan lewat demonstrasi itu prematur, tidak logis, dan salah kaprah secara hukum,” katanya.

Baijuri juga mengingatkan masyarakat Jawa Timur agar tidak mudah terprovokasi oleh gerakan yang sarat kepentingan politik. “Kebijakan di Jawa Timur sudah melalui proses matang dan berpihak pada masyarakat luas. Mari kawal dengan bijak, bukan dengan emosi,” ujarnya.

Baijuri juga mengingatkan masyarakat Jawa Timur agar tidak mudah terprovokasi oleh gerakan yang sarat kepentingan politik. “Kebijakan di Jawa Timur sudah melalui proses matang dan berpihak pada masyarakat luas. Mari kawal dengan bijak, bukan dengan emosi,” ujarnya.