"Saya melihat ada perbedaan antara yang disampaikan dengan praktik yang pernah saya alami. Karena itu saya mempertanyakan dasar dari pernyataan tersebut," ujar Wirya, Selasa (16/6).

Menurut dia, persoalan appraisal tidak hanya menyangkut perbedaan angka atau nilai aset yang ditetapkan penilai, melainkan juga menyentuh aspek konsistensi kebijakan yang diterapkan kepada para mitra pengembang.

Wirya menilai lembaga keuangan berbasis syariah semestinya mengedepankan prinsip keterbukaan serta kejujuran dalam setiap proses pelayanan, termasuk dalam penyampaian informasi kepada nasabah maupun pihak pengembang yang bekerja sama.

Karena itu, ia berharap jajaran manajemen BSN melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang belakangan mencuat agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat dan dunia usaha.

"Sebagai lembaga yang membawa nilai-nilai syariah, tentu publik memiliki ekspektasi tinggi terhadap integritas, keterbukaan, dan profesionalisme seluruh jajarannya. Karena itu saya berharap persoalan ini bisa dievaluasi secara objektif," katanya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, BSN melalui Munawar Solihin sebelumnya menegaskan bahwa penggunaan hasil appraisal dari KJPP Pung's dilakukan berdasarkan pertimbangan yang objektif serta mengacu pada proses yang telah berjalan ketika proyek tersebut masih ditangani bersama BTN yang berada dalam satu grup usaha.

Munawar juga menekankan bahwa appraisal merupakan proses profesional yang dilaksanakan oleh lembaga penilai bersertifikat dan harus dijalankan secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Selain itu, BSN menyatakan kesediaannya untuk melakukan penelusuran internal terhadap berbagai masukan dan keberatan yang disampaikan oleh pihak pengembang guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.