SUMENEP - M. Sahnan (51), seorang ustaz sekaligus pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan kebiri kimia. Ia dinyatakan terbukti mencabuli delapan santriwati yang diasuhnya.

Sidang vonis digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Selasa (9/12). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, dengan hakim anggota Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal.

Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menyampaikan bahwa majelis hakim menilai Sahnan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan. Ia dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan,” ujar Jetha saat dikonfirmasi, Rabu (10/12).

Selain pidana penjara 20 tahun, majelis hakim turut menjatuhkan denda Rp5 miliar, subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

ADVERTISEMENT

Hakim juga memerintahkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa di media lokal dan nasional, kebiri kimia selama dua tahun, serta pemasangan alat pendeteksi selama dua tahun.

Menurut Jetha, hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 17 tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan para korban kehilangan masa depan, mengalami trauma psikis mendalam, serta merasakan penderitaan berkepanjangan.