"Yang kita ungkap mulai dari awal hingga akhir mengenai sertifikat, itu sudah diakui sendiri oleh pihak pelapor," ungkapnya.

Atas dasar itu, ia meminta penyidik di Polres Pamekasan agar menelaah secara cermat substansi persoalan, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menempatkan duduk perkara.

Meski proses hukum telah berjalan dalam koridor pidana dan kliennya kini menjalani penahanan, Kamarullah menegaskan bahwa belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah.

"Asas praduga tidak bersalah itu melekat kepada terlapor, jadi mari semua pihak menahan diri dan memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat," tukasnya.***

ADVERTISEMENT