MADURA SATU | SUMENEP - Penyidik membeberkan adanya celah pada sistem yang menyebabkan transaksi mencurigakan di Bank Jatim Sumenep, Madura, tak terpantau.

Total potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp23 miliar. Sementara itu, kuasa hukum tersangka menilai perkara ini tak semestinya dibebankan sepenuhnya kepada pihak mitra.

Pengusutan dugaan kecurangan keuangan di Bank Jatim Cabang Sumenep terus berlanjut. Satuan Pidana Korupsi Polres Sumenep menemukan indikasi lemahnya mekanisme kontrol internal yang membuat transaksi bermasalah berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi.

Aktivitas transaksi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) dengan fasilitas setor dan tarik tunai diduga sudah terjadi sejak 2019.

Namun, praktik tersebut baru terungkap pada 2022. Dalam rentang waktu itu, sistem pengawasan bank disebut tidak membaca adanya pergerakan dana yang janggal.

ADVERTISEMENT

“Sistem tidak mendeteksi transaksi tersebut. Padahal, kan, biasanya kalau perbankan itu ketat,” ujar Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, melalui Kanit Pidkor Polres Sumenep, Iptu Hariyanto, Senin (6/4/2026).

Nilai transaksi per hari disebut dapat menembus sekitar Rp100 juta. Pembaruan sistem keuangan baru dilakukan setelah kasus mencuat. Dari evaluasi tersebut, ditemukan ketidaksesuaian pada kas yang kemudian ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp23 miliar.

“Uang Bank Jatim itu diambil Fajar (Owner Bang Alief, red),” tegasnya.