SUMENEP – Alokasi Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Sumenep pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika pada 2025 total Dana Desa mencapai lebih dari Rp 335 miliar, maka pada 2026 anggaran yang tercatat hanya sekitar Rp 109 miliar. Artinya, terjadi selisih pengurangan sekitar Rp 225 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Anwar Sahroni, menegaskan bahwa penurunan angka tersebut bukan berarti hak Dana Desa milik pemerintah desa dihapus atau dicabut.

Menurutnya, sebagian Dana Desa dialihkan pengelolaannya oleh pemerintah pusat untuk mendukung program strategis nasional, yakni pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Dana Desa tetap menjadi hak desa. Hanya saja, sebagian penggunaannya ditangani langsung oleh pemerintah pusat untuk kepentingan pembangunan koperasi desa,” ujar Anwar Sahroni, Jumat (9/1/2026) dikutip dari beritajatim.com.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, perubahan skema ini berdampak pada perencanaan pembangunan desa pada tahun 2026. Pemerintah desa perlu menyesuaikan rencana kegiatan dengan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa terkait fokus penggunaan Dana Desa.

Dalam regulasi tersebut, desa diarahkan untuk menggelar musyawarah desa guna menentukan program-program prioritas, dengan mempertimbangkan kapasitas anggaran yang tersedia.

“Hasil musyawarah desa akan menjadi acuan utama dalam menentukan kegiatan yang paling mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat,” jelasnya.

Anwar juga menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa kini tidak lagi terikat pada persentase pembagian anggaran seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dengan sistem ini, pemerintah desa diharapkan memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam menyusun program pembangunan sesuai kondisi dan kebutuhan riil masyarakat desa.

ADVERTISEMENT

Dengan sistem ini, pemerintah desa diharapkan memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam menyusun program pembangunan sesuai kondisi dan kebutuhan riil masyarakat desa.