SUMENEPUpah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep tahun 2026 resmi mengalami kenaikan dan ditetapkan sebesar Rp2.553.688. Dengan nominal tersebut, UMK Sumenep menjadi yang tertinggi di wilayah Madura.

Penetapan UMK 2026 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, membenarkan kenaikan UMK tersebut. Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah memfasilitasi dialog antara unsur pengusaha dan pekerja guna merumuskan besaran UMK yang dinilai realistis dan berkeadilan.

“Kenaikan UMK ini merupakan hasil kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Pemerintah daerah memfasilitasi melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep,” ujar Achmad Fauzi, Kamis (25/12/2025).

Menurut Bupati dua periode itu, penyusunan UMK mempertimbangkan sejumlah aspek penting, di antaranya kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta keberlangsungan dunia usaha.

ADVERTISEMENT

“Seluruh aspek tersebut menjadi bahan pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja,” jelasnya.

Achmad Fauzi juga menegaskan bahwa UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati juga Sumenep mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya agar mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.