“Kami mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep untuk melaksanakan UMK sesuai ketentuan. Dengan begitu, kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMK 2026 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, rekomendasi bupati dan wali kota, serta hasil pembahasan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.

Penetapan UMK ini juga merupakan bagian dari kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan, UMK Sumenep terus mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2023, UMK Sumenep tercatat sebesar Rp2.176.819,94, meningkat menjadi Rp2.249.113 pada 2024.

ADVERTISEMENT

Kemudian pada 2025 kembali naik menjadi Rp2.406.551, sebelum akhirnya pada 2026 ditetapkan sebesar Rp2.553.688 atau naik Rp147.137 dari tahun sebelumnya.

Kemudian pada 2025 kembali naik menjadi Rp2.406.551, sebelum akhirnya pada 2026 ditetapkan sebesar Rp2.553.688 atau naik Rp147.137 dari tahun sebelumnya.