Menurutnya, berdasarkan KUHAP Pasal 21, KPK seharusnya segera mengambil langkah hukum tegas untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Ia juga mengingatkan, posisi sebagian tersangka yang masih aktif di parlemen berpotensi mencoreng wibawa KPK bila tidak segera ditindaklanjuti.

“Kami meyakini 99,9 persen KPK sudah mengantongi bukti formil maupun materiil. Jadi tidak ada alasan untuk menunda penangkapan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tuntutan Jaka Jatim kepada KPK Dalam pernyataannya, Jaka Jatim melayangkan enam poin tuntutan:

1. KPK segera membuktikan janji jemput paksa terhadap 21 tersangka.

2. Tidak boleh ada pilih kasih dalam penanganan kasus, baik legislatif maupun eksekutif.