MADURA SATU | SUMENEP - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kredit dengan jaminan SK pensiun di BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki fase lanjutan.

Pihak korban meminta penyidik tak berhenti pada satu terdakwa, melainkan menelusuri kemungkinan keterlibatan unsur internal perbankan.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menyatakan indikasi kejanggalan sudah tampak sejak pengajuan kredit pada 2018. Proses hukum, kata dia, sempat mandek di tahap penyelidikan pada 2020 lantaran terdakwa, Novi Arvianti, tersangkut perkara lain.

“Awalnya proses lidik sempat berhenti. Baru awal 2025 kami mendapat informasi terdakwa sudah keluar dari rumah tahanan, sehingga proses hukum kembali kami lanjutkan,” kata Bayu saat dikonfirmasi media, Kamis (14/5).

Setelah kembali bergulir, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Tak hanya melalui jalur pidana, korban juga mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya. Namun, respons dari manajemen bank justru menambah polemik.

Menurut Bayu, pimpinan BRI Cabang Sumenep menyatakan pinjaman atas nama kliennya dinilai sah. Ia menilai kesimpulan itu terlalu dini.

“Kasus ini sudah berjalan sejak 2018, sementara pimpinan cabang yang sekarang belum genap satu tahun menjabat. Tapi sudah menyimpulkan pinjaman itu sah,” ujarnya.