“Ke mana aparat desa dan APH? Seharusnya kegiatan seperti ini bisa diketahui dan diawasi. Kalau memang tidak ada izin, jangan sampai dibiarkan,” katanya.

Dugaan pengerukan tersebut tidak hanya berkaitan dengan asal-usul material, tetapi juga menyangkut status perizinan dan ketentuan lingkungan. Terlebih, aktivitas dilakukan menggunakan alat berat dan materialnya diduga dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan wisata.

Sampai saat ini belum ada informasi resmi yang memastikan pihak yang melakukan pengerukan, sumber material pasir, maupun dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

Ketentuan mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pemanfaatan sumber daya di kawasan pesisir memiliki aturan tersendiri. Karena itu, apabila pasir tersebut benar diambil dari kawasan pesisir untuk kepentingan pembangunan atau pengembangan wisata, status kegiatan tersebut perlu diverifikasi oleh instansi teknis sesuai kewenangannya.

Penggunaan alat berat dalam pengerukan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Aktivitas pengambilan material secara terus-menerus berpotensi memengaruhi kondisi fisik kawasan pesisir apabila dilakukan tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan ketentuan teknis yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Persoalan tersebut semakin menarik perhatian setelah aparat kepolisian dan pemerintah desa mengaku belum mengetahui adanya aktivitas pengerukan pasir tersebut.

Kapolsek Camplong Ipda Dwi Abdillah mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai kegiatan tersebut. Ia menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Saya tidak mengetahui kalau ada kegiatan penambangan pasir di situ. Saya kroscek dulu ya, nanti saya infokan hasilnya seperti apa,” kata Dwi.