Lebih lanjut, polisi mengungkap motif di balik tindakan tersebut diduga karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban, sehingga nekat menyebarkan konten pribadi tersebut.

“Motifnya karena sakit hati dengan sikap korban, sehingga pelaku menyebarkan video tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 407 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah pidana penjara hingga 10 tahun,” pungkasnya. (*)