“Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim gabungan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, korban diketahui berinisial S, seorang perempuan berusia 25 tahun yang juga merupakan warga Kabupaten Sampang.

Polisi menyebut korban merupakan pihak dalam video yang kemudian direkam dan disebarkan tanpa izin.

“Korban saat ini sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam merek Vivo tipe 1918 berwarna gradasi biru yang diduga digunakan pelaku untuk merekam sekaligus menyebarkan video tersebut.

ADVERTISEMENT

“Handphone yang digunakan pelaku telah kami sita dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Nur Fajri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya dengan cara merekam aktivitas video call tersebut, kemudian menyebarkannya hingga menjadi viral di masyarakat.

“Modus operandi pelaku adalah membuat, merekam, dan menyebarkan konten bermuatan asusila melalui perangkat pribadinya,” tegasnya.