“Pendistribusian MBG harus sesuai dengan juknis. Dalam juknis tersebut, digunakan food tray atau ompreng untuk menjamin higienitas dan keamanan pangan,” kata Nurhayadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/4/2026).

Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, BGN memastikan akan melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Kami akan menginvestigasi dan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan fakta di lapangan. Terima kasih atas informasi dan kontrol yang diberikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme distribusi paket MBG untuk kelompok ibu menyusui dapat dilakukan melalui beberapa skema.

Salah satunya kader mengambil paket dari SPPG terdekat untuk kemudian diantarkan langsung ke rumah penerima manfaat, atau dikirim ke posyandu maupun titik distribusi yang disepakati.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa kader yang membantu pendistribusian program MBG mendapatkan upah tertentu.

“Untuk upah kader yang menjadi penanggung jawab distribusi MBG, rata-rata sekitar Rp1.000 per ompreng,” pungkasnya.