“Banyak yang komplain kalau modelnya seperti itu. Saya juga kaget dan pusing. Nanti akan saya konfirmasi ke pihak Posyandu agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Namun demikian, Ilham menegaskan bahwa dari pihak dapur SPPG, proses distribusi telah dilakukan sesuai SOP yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), yakni menggunakan wadah ompreng, bukan kertas.

“Dari dapur sudah sesuai aturan, semua pakai ompreng. Jadi kalau sampai berubah, kemungkinan terjadi di tingkat distribusi selanjutnya,” jelasnya.

Ia menduga perubahan kemasan dilakukan oleh pihak Posyandu saat pendistribusian ke rumah penerima manfaat. 

Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.

ADVERTISEMENT

“Itu berarti dipindahkan dari wadah aslinya. Padahal kader biasanya dapat insentif untuk antar dan ambil kembali wadah. Kalau diganti seperti itu, jelas tidak sesuai prosedur,” tegas Ilham.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penggantian wadah makanan dapat memicu kontaminasi silang yang berisiko bagi kesehatan penerima manfaat, khususnya balita dan ibu hamil.

“Kalau sudah dipindah ke bungkus seperti itu, sangat berisiko. Bisa terjadi kontaminasi dari udara atau tangan. Ini bisa menyebabkan keracunan makanan,” katanya.