Berdasarkan data sementara, sedikitnya empat warga diduga terdampak. MR tercatat Rp12.196.000, SB Rp17.700.112, MM Rp18.844.543, dan MLM Rp22.275.000.

Jika dijumlahkan, total dana yang tercatat masuk namun diduga tidak pernah diterima para KPM itu melebihi Rp70 juta.

“Ini hak masyarakat kecil. Kalau benar dana itu dialihkan tanpa sepengetahuan pemilik rekening, maka ini harus diusut tuntas. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan,” tegas sumber lainnya.

Sementara itu, pendamping PKH Desa Barunggagah, Fitrih, menyatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan detail terkait dugaan tersebut. Ia mengaku baru bertugas di desa tersebut sejak Oktober 2025.

“Saya mulai mendampingi di sini sejak Oktober 2025. Untuk kejadian sebelumnya, sebaiknya dikonfirmasi kepada pendamping yang lama,” katanya singkat.

ADVERTISEMENT

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pendamping sebelumnya maupun instansi terkait mengenai dugaan pengalihan dana tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pendamping sebelumnya maupun instansi terkait mengenai dugaan pengalihan dana tersebut.